Apa Yang Dimaksud Piagam Madinah? dan Apa Isi Piagam Madinah?

apa yang dimaksud piagam madinah, apa isi piagam madinah, umroh riau, biaya umroh 2023 2024 pekanbaru riau, travel umroh terbaik 2023 2024 pekanbaru riau, paket umroh 2023 2024 pekanbaru riau
umroh riau 2023, paket umroh 2023 pekanbaru riau, biaya umroh 2023 pekanbaru riau, biaya umroh 2024 pekanbaru riau, travel umroh terbaik pekanbaru riau

Perjanjian Rasulullah dengan Yahudi Madinah

Sahabat umroh pekanbaru riau dan sekitarnya, Banyak orang bertanya tentang isi dari Piagam Madinah atau perjanjian Madinah, sebuah perjanjian antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi

Setelah Baiat Aqobah ke-2, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dari Mekah menuju Madinah. Saat itu, Madinah masih bernama Yatsrib. Di kota baru ini, orang Yahudi menjadi kekuatan dominan. Aus dan Khazraj (suku yahudi) sadar betul dominasi Yahudi ini. Terutama dalam bidang sosial dan perekonomian. Inilah kondisi Madinah yang akan dihadapi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni dan penguasa baru Madinah. Karena itu, Nabi merasa perlu membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi ini. Perjanjian itu menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai sesama penghuni Kota Madinah.

Isi Piagam Madinah:

1. Yahudi Bani Auf bersekutu dengan orang-orang yang beriman. Namun bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Islam agama mereka. Hal ini juga berlaku bagi sekutu-sekutu mereka.
2. Orang Yahudi membiayai hidup mereka sendiri. Demikian juga dengan orang-orang Islam membiayai hidup mereka sendiri.
3. Para pendukung piagam ini membantu salah satu dari mereka apabila ada musuh yang menyerang salah satu dari mereka.
4. Di antara mereka saling menyambung hubungan baik tidak boleh berlaku zalim.
5. Tidak boleh menzalimi orang-orang yang mengikat perjanjian.
6. Menolong orang yang dizalimi.
7. Orang-orang Yahudi dan orang-orang beriman sama-sama menanggung biaya perang melawan musuh mereka.
8. Yatsrib menjadi tanah haram bagi orang-orang yang mengikat perjanjian di piagam ini.
9. Bila terjadi suatu masalah atau perselisihan yang menimbulkan bahaya di antara pendukung piagam ini, penyelesaiannya diserahkan menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
10. Tidak boleh melindungi dan menolong orang-orang Quraisy.
11. Saling bahu-membahu menghadapi orang yang menyerang Yatsrib.
12. Tidak boleh menyelisihi perjanjian ini dengan cara yang curang dan zalim (Ibnu Hisyam: as-Sirah an-Nabawiyah, 1/503-504).

Isi piagama ini memang diperbincangkan oleh para ulama dan sejarawan tentang kesahihannya. Sebagian ada yang menafikan dan sebagian lain menyatakan sah. Di antara yang mensahkannya adalah Syaikh Muhammad ash-Shadiq Arjun dalam bukunya Muhammad Rasulullah (Muhammad ash-Shadiq Arjun: Muhammad Rasulullah, 3/170-175). Demikian juga dengan Muhammad Hamidullah dalam bukunya Majmu’ah al-Watsa-iq as-Siyasiyah (Muhammad Hamidullah: Majmu’ah al-Watsa-iq as-Siyasiyah lil ‘Ahdi an-Nabawi wa al-Khilafah ar-Rasyidah, Hal: 39-40). Demikian juga dengan Akram Dhiya al-Umari dalam bukunya as-Sirah an-Nabawiyah as-Sahihah.

Menurut mereka yang menyatakan lemah, isi piagam ini agak janggal. Di antara kejanggalannya adalah tidak disebutkan orang-orang Yahudi dari kalangan Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizah. Padahal mereka inilah orang-orang Yahudi asli. Sementara selain mereka adalah orang Arab yang menjadi Yahudi. Dan masyhur dalam sirah Nabi mereka juga terikat dengan perjanjian.

Read more https://kisahmuslim.com/6472-piagam-madinah.html

  • Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan