Syekh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, Kepala Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menegaskan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.
Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Berita Saudi (Saudi Press Agency), beliau menekankan bahwa prinsip “Tidak ada haji tanpa izin” sejalan dengan tujuan-tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Beliau menjelaskan bahwa ajaran Islam mengutamakan kemaslahatan dan pencegahan mudarat, dan pengaturan ibadah haji melalui sistem perizinan merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut.
Aturan Izin Mendukung Tujuan Syariat dan Keselamatan Jemaah
Persyaratan izin haji diberlakukan untuk melindungi keselamatan jemaah, mencegah kepadatan berlebih, serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan rangkaian ibadah.
Syekh Sudais menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan penghormatan seorang jemaah terhadap syiar Allah dan komitmennya terhadap kedisiplinan dalam beribadah.
Beliau juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam.
Sistem perizinan ini membantu memastikan bahwa ibadah dapat dilaksanakan dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh ketenangan tanpa gangguan.
Beliau turut memuji upaya pemerintah Arab Saudi dalam menyediakan layanan terbaik bagi jemaah haji, serta mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi menjaga standar pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
Sebagai penutup, beliau menegaskan bahwa memperoleh izin haji bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari kewajiban agama yang berlandaskan pada prinsip-prinsip fikih Islam.

