Satgas Haji bersama aparat kepolisian dan Imigrasi menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Para calon jemaah diduga menjadi korban sindikat perjalanan haji ilegal yang menawarkan keberangkatan tanpa jalur resmi.
Para korban disebut rela membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta demi bisa berangkat ke Tanah Suci menggunakan skema ilegal.
Kasus ini menambah daftar praktik haji ilegal yang marak menjelang puncak musim haji 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, puluhan calon jemaah tersebut merupakan hasil temuan gabungan antara kepolisian dan pihak Imigrasi di Bandara Soetta.
“Itu akumulasi dari temuan Polres dan Imigrasi. Mereka diimingi oleh orang-orang tertentu, biasanya informasi diperoleh dari grup-grup pengajian,” kata Yandri, dikutip dari detikcom, Kamis (7/5/2026).
Rekrut Korban Lewat Grup Pengajian
Menurut Yandri, sindikat memanfaatkan jaringan grup pengajian untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan keberangkatan haji dengan proses cepat dan iming-iming biaya lebih murah dibanding jalur resmi.
Namun kenyataannya, keberangkatan dilakukan menggunakan cara non-prosedural yang melanggar aturan pemerintah Arab Saudi.
Modus Transit Singapura dan Malaysia
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, sindikat menggunakan modus perjalanan transit. Para jemaah terlebih dahulu diterbangkan ke Singapura atau Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah.
“Modusnya, mereka berangkat dulu ke Singapura atau Malaysia. Dari sana baru ada tiket lanjutan ke Timur Tengah. Mereka lolos karena tidak menunjukkan tujuan akhirnya untuk naik haji,” jelas Yandri.
Selain memakai rute transit, pelaku juga menggunakan visa kerja dengan dokumen pendukung palsu. Visa tersebut dipakai untuk mencoba masuk ke Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Padahal, visa kerja tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dapat membuat jemaah terkena sanksi dari otoritas Arab Saudi.
Pengawasan di Bandara Diperketat
Meningkatnya kasus haji ilegal membuat pengawasan di Bandara Soetta kini diperketat. Satgas Haji yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Haji, dan Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang dicurigai.
“Kami terus melakukan pendalaman. Banyak jemaah sebenarnya tidak sadar dokumen yang mereka pegang salah peruntukan. Ini yang sedang kami bongkar agar sindikat utamanya segera tertangkap,” ujar Yandri.
Saat ini aparat masih mendalami jaringan penyelenggara perjalanan haji ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi otak keberangkatan haji non-prosedural.
Sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/4280/bayar-rp-250-juta-untuk-haji-ilegal-satgas-gagalkan-keberangkatan-51-jemaah-di-bandara-soetta

