Melakukan pelanggaran ketika umroh ada tiga keadaan:
- Melakukan pelanggaran tanpa udzur dan tidak ada kebutuhan. Ini adalah perbuatan dosa dan wajib membayar fidyah.
- Melakukan pelanggaran karena ada kebutuhan. Misalnya memakai jaket ketika cuaca dingin. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini namun wajib membayar fidyah.
- Melakukan pelanggaran karena udzur, semacam tidak tahu, lupa, terpaksa, atau dalam keadaan tidur. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini. Sedangkan kewajiban membayar fidyah masih diperselisihkan ulama. Insya Allah, yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Ukuran Membayar Fidyah
Ukuran pembayaran fidyah pada beberapa pelanggaran berbeda-beda. Berikut rinciannya:
A. Memotong rambut, kuku, mengenakan tutup kepala atau wajah, memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian. Untuk masing-masing pelanggaran tersebut fidyahnya ada tiga pilihan:
- Menyembelih seekor kambing dan semuanya dibagikan kepada orang miskin.
- Memberi makan enam orang miskin masing-masing 0,75 kg bahan makanan.
- Berpuasa 3 hari.
B. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama, hukumannya ada tiga:
- Ihramnya batal.
- Wajib menyempurnakan ihramnya (haji atau umrahnya).
- Wajib mengqadha pada kesempatan berikutnya.
- Menyembelih seekor onta dan dibagikan kepada orang miskin.
Namun jika hubungan suami istri dilakukan setelah tahallul pertama, hajinya tidak batal namun wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing dan membagikan seluruh dagingnya kepada orang miskin di tanah haram.
C. Berburu binatang darat
– Jika binatang yang diburu ada yang kadarnya semisal. Contoh kambing, memiliki binatang semisal, yaitu domba. Maka ada tiga pilihan:
- Menyembelih binatang yang semisal dengan buruannya, dan membagikan seluruh dagingnya ke orang miskin.
- Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
- Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.
– Namun jika binatang buruannya tidak ada yang semisal maka ada dua pilihan:
- Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
- Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.
Contoh: Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu menetapkan satu merpati dengan fidyah seekor kambing.
D. Bercumbu selain jima’, baik sampai keluar sperma maupun tidak.
Pelanggaran ini tidak sampai membatalkan ihramnya. Namun pelakunya wajib beristighfar dan bertaubat. Sebagian ulama mewajibkan untuk menyembelih kambing. Boleh juga memberi makan 6 orang miskin atau berpuasa tiga hari. Namun sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya menyembelih binatang.
E. Orang yang ihram untuk berhaji atau umrah kemudian terhalang, sehingga tidak bisa sampai ke Masjidil Haram, maka hendaknya dia tetap dalam posisi ihram jika masih bisa diharapkan penghalang tersebut hilang. Namun jika penghalang tersebut tidak mungkin lagi untuk dihilangkan, maka dia menyembelih kambing dan tahallul dengan memotong rambut.
Kecuali jika di awal sebelum ihram dia mempersyaratkan diri dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Maka tidak perlu menyembelih binatang dan cukup tahallul.
Namun apakah wajib qadha?? Insya Allah yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak wajib qadha. Allaahu A’lam.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/11012-panduan-umrah-bagian-3.html
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.