Viral, Haram Membawa Air Zamzam Dari Masjid Ke Hotel, Simak Penjelasannya.

Belakangan ramai dibincangkan warganet bahwa air zamzam yang ada di dalam Masjidil Haram di Mekkah atau di dalam Masjid An Nabawi di Madinah tidak boleh dibawa keluar atau dibawa ke kamar hotel.

Hukumnya haram berdasarkan kitab Busyro Karim. Sehingga kita harus membeli air zamzam dari toko atau supermarket jika ingin minum air zamzam di kamar hotel.

Berikut referensi yang dimaksud dalam Busyra al-Karim halaman 83;

ويحرم حمل شيء منه إلى غير محله إلا لضرورة، كأن توقع المار بها عطشاً، فيجوز أن يحمل منه قدر حاجته، فإن استغنى عن شيء منه وجب رده.

“Haram membawa air tersebut ke tempat selain yang tersedia kecuali darurat seperti prediksi seseorang yang melewatinya akan mengalami dahaga diperjalanan maka dia boleh membawa sebatas kebutuhan tidak lebih bahkan jika ada lebihnya maka wajib untuk dikembalikan ke tempat semula”

Hukum Membawa Air Zam-zam untuk Dibawa ke Hotel

Penggunaan fasilitas air musabbal (sedekah) sama halnya dengan makanan yang dihidangkan untuk tamu, yakni halal atas dasar “hak guna” bukan “hak milik” yang tentunya hanya boleh dimanfaatkan ketika sedang bertamu dan masih ada di dalam rumah yang ditamui kecuali memang diizinkan oleh tuan rumah untuk membawa pulang sebagian makanan yang dihidangkan.

Status ke-musabbal-an zamzam dalam dispenser sepintas mengarah kepada kesimpulan bahwa zamzam dalam dispenser halal dikonsumsi dan dinikmati didalam masjid dan tidak boleh dikemas dalam botol untuk dibawa keluar.

Namun jika melihat beberapa kasus para jamaah baik umrah atau haji yang melakukan tindakan tersebut tidak ada teguran atau larangan dari para askar bahkan askar membantu mengisi jika pelakunya adalah para lansia.

Pertanyaan mendasar adalah apakah ada undang-undang atau peraturan pemerintah Saudi Arabia yang mengatur tindakan tersebut ? Sehingga problematika ini juga bisa dianalisis dari segi kebijakan pemerintah setempat.

Salah satu petunjuk bagi jamaah haji dan umrah yang diterbitkan oleh Otoritas Umum Terkait Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi (al-Hai’ah al-Ammah li al-Inayah bi al-Syu’uni al-Masjidi al-Haram wa Masjidi al-Nabawi) terkait zamzam adalah sebagai berikut:

قامت الرئاسة بإنشاء مجمعات مخصصة لتعبئة الجوالين فقط، لذا فإنه يمنع تعبئة مياه زمزم في أكياس وجوالين من داخل الحرم نظراً لما قد يسبب ذلك من حدوث إنزلاق لا سمح الله وبالأخص كبار السن

“pemerintah telah mengatur tempat tertentu untuk pengisian zamzam di dalam galon, oleh karena itu tidak diperbolehkan mengisi zamzam bagi orang yang ada didalam masjid al-Haram dalam galon karena tindakan itu bisa mengakibatkan lantai masjid menjadi licin dan menyebabkan terperesetnya jamaah khususnya lansia”. 

Melihat peraturan tersebut mengindikasikan larangan tindakan itu bukan karena murni status ke-musabbal-an zamzam dalam masjid Haramain.

hanya saja karena berpotensi dapat mencelakakan orang ketika tindakan itu tidak diatur dalam regulasi, seperti beceknya lantai masjid yang mengakibatkan kotor dan kecelakaan para jamaah.

Jika saja khawatiran itu bisa ditolelir, maka tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan di atas diperbolehkan oleh regulasi peraturan pemerintah setempat.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota Lajnah Daimah) mengatakan boleh membawa zamzam dari masjid sekadar kebutuhan. Beliau mengatakan:

الأصل أن هذا الماء المبارك -ماء زمزم- الموجود في المسجد الحرام لعموم الناس، وليس لأحد بعينه، ولكن لا يجوز لأحد أن يختص به دون غيره، بل حكمه حكم سائر الناس، فلا يأتي بأوانٍ كثيرة أو بإناء كبير جدًّا يُضيِّق به على الناس، بحيث يُنهي ما في هذه البرادات أو الحافظات من الماء البارد، وإنما يأخذ بقدر حاجته. وما ذكره السائل من أنها قارورة صغيرة أو نحوها فهذا الشيء لا يؤثر على عموم الناس، فلا بأس به

“Hukum asalnya air zamzam yang berkah ini, yang berada di dalam Masjidil Haram, diperuntukkan untuk seluruh manusia. Tidak dikhususkan bagi orang tertentu saja. Tidak boleh dikhusus hanya untuk orang-orang tertentu saja. Bahkan berlaku untuk semua orang.

Maka tidak boleh seseorang membawa wadah air yang besar-besar untuk mengambil air zamzam sehingga menyulitkan orang-orang yang lain. Seperti membawa termos atau galon-galon yang besar. Hendaknya mengambil air tersebut sesuai kebutuhan.

Adapun yang ditanya oleh penanya yaitu membawa air zamzam dengan botol-botol kecil, ini tidak mengganggu orang lain, sehingga tidak mengapa” (Fatwa Web Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair no.24748, https://shkhudheir.com/fatwa/24748).

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan boleh membawa zamzam dari masjid jika sedikit semisal dalam botol, yang tidak diperbolehkan adalah jika menggunakan galon.

Beliau mengatakan: “Air zamzam di Masjid An-Nabawi adalah wakaf. Tidak boleh mengambilnya kecuali sesuai dengan ketentuan pengurus masjid. Dan yang saya ketahui adalah bahwa mereka tidak mengizinkan untuk membawa air zamzam dalam jumlah banyak.

Dibolehkan jika hanya sekedar menggunakan botol. Adapun mengambil air zamzam dengan galon besar, maka ini tidak boleh walaupun diizinkan oleh petugas penjaga pintu masjid. Karena penjaga pintu masjid tidak memiliki air tersebut. Mereka tidak punya hak untuk mengizinkan.

Sebagian orang mengambil air zamzam bergalon-galon setiap hari. Ini hukumnya haram, karena ini bentuk menganggu hak kaum Muslimin. Tidak boleh dan tidak halal mereka meminum air tersebut” (Sumber: https://youtu.be/lnIMDWom5lY).

Dewan Fatwa Islamweb dalam fatwa nomor 73976 mengatakan boleh menggunakan air zamzam di masjid dan membawanya keluar karena air zamzam untuk keperluan kaum Muslimin berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi, Beliau membawakan hadits:

عن عائشةَ أنَّها حملَت ماءَ زمزمَ في القواريرِ وقالت حملَهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في الأَداوي والقِرَبِ فكان يصبُّ على المرضَى ويَسقيهِم

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa beliau membawa air zamzam dalam botol-botol. Beliau berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membawa air zamzam (keluar masjid) untuk mengobati orang dan untuk karib kerabat.

Beliau biasa mencipratkan air zamzam pada orang yang sakit dan memberi mereka minum dengannya” (HR. Al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir [3/189]. Al-Bukhari berkata: “Dalam sanadnya terdapat Khalad bin Yazid, perawi yang tidak bisa di-mutaba’ah”).

Dan fatwa ulama yang lain, yang menunjukkan bolehnya membawa air zamzam keluar dari masjid selama tidak terlalu berlebihan dan mengganggu kaum Muslimin yang lain.

tempat pengambilan air zamzam dengan galon besar di masjidil haram
tempat pengambilan air zamzam dengan galon besar di masjid nabawi

Dibolehkan untuk mengambil air zamzam dalam jumlah besar di tempat-tempat yang disediakan khusus

Dibolehkan untuk mengambil air zamzam dalam jumlah besar di tempat-tempat yang disediakan khusus. Seperti di keran-keran air zamzam yang ada di halaman Masjidil Haram dan Masjid An-Nabawi.

Karena memang tempat-tempat tersebut dikhususkan bagi orang yang ingin mengambil dalam jumlah besar, sehingga tidak menganggu jamaah masjid.

Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:

وأما إذا أخذه من البزابير التي تكون للتروية منها فلا بأس لا بأس أن يغتسل به في الحمام 

“Adapun mengambil zamzam dari keran-keran yang memang diperuntukkan untuk menyegarkan badan dengannya, maka tidak mengapa mengambil dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk mandi di kamar mandi” (Fatawa Al-Haram Al-Makki, nomor 02b, tahun 1418H).

sumber: https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/hukum-membawa-air-zam-zam-untuk-dibawa-ke-hotel/ , https://konsultasisyariah.com/43444-apakah-air-zamzam-tidak-boleh-dibawa-keluar-masjid.html

  • Anda mencari paket umroh yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan