Apakah Boleh Umroh Dengan Memakai Sandal? Simak Pembahasannya

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram, baik laki-laki maupun perempuan memakai sandal atau kaos kaki karena tahu atau tidak tahu hukumnya atau karena lupa apakah ihramnya batal sebab hal tersebut?

Jawaban
Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ليحرم أحدكم فى إزار و رداء و نعلين

“Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Jarud]

Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin.

Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf).

Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat ulama.

Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ 

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf dan harus memotongnya sampai mata kaki”

Sedangkan dalam khutbah di Arafah ketika haji wada’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ

“Barangsiapa tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, dan sebagian ulama mengatakan bahwa perintah yang pertama dihapuskan. Karenanya orang yang ihram boleh memakai sepatu but tanpa harus memotong sampai bawah mata kaki.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah.

Pendapat yang sangat kuat -insya Allah- adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan.

Sebab dalam khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf.

Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khutbahnya di Arafah.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khutbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu ‘alam.

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Referensi : https://almanhaj.or.id/1273-ihram-memakai-sandal-atau-kaos-kaki.html

  • Anda mencari paket umroh yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan