Bersedekah Kepada Petugas Kebersihan Di Masjidil Haram Apakah Termasuk Rasuah?

Apakah diperbolehkan memberikan sedekah kepada Petugas Kebersihan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

Pertanyaan ini diajukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Hafidzahullahu Ta’ala, merujuk pada sebuah hadis yang menyatakan:

هدايا العمال غلول

“Hadiah bagi pekerja sebagai imbalan pekerjaannya (yang sudah mendapatkan gaji) dianggap sebagai khianat.”

Para ulama sering mencontohkan, misalnya seorang guru menerima hadiah dari wali santri, hal ini tidak dibenarkan karena khawatir santri atau murid tersebut akan mendapat perlakuan istimewa dibandingkan yang lain.

Seorang pegawai kantor yang menerima hadiah dari seseorang, dengan tujuan agar dibantu untuk diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Kasus semacam ini sering terjadi di dunia kerja, sehingga perlu berhati-hati. Meskipun telah ada perincian dari para ulama.

Kembali ke kasus petugas kebersihan, jawaban Syaikh adalah bahwa tidak masalah memberi sedekah kepada mereka.

Mengapa? Karena tidak ada harapan tertentu dari pemberi sedekah kepada tukang sapu.

Penting untuk diketahui bahwa gaji mereka sangat kecil, sekitar 700 riyal (2,8 juta) per bulan.

Namun, jika ditambah dengan uang yang biasa diberikan oleh jamaah umrah dan haji, jumlahnya cukup lumayan. Bahkan, selama bulan Ramadhan, pendapatan mereka bisa menjadi 3-5 kali lipat dari gaji bulanan.

Meskipun gaji mereka kecil, pahala yang mereka dapatkan sangat besar. Selain dapat menjalankan shalat setiap hari di Tanah Suci, mereka juga mendapatkan pahala karena membersihkan masjid, tempat paling mulia di dunia.

*) Kisah diambil dari cuplikan kajian Ust. Dr. Emha Hasan Ayatullah

*) Dinukil akun FB Abu Yusuf Akhmad Ja’far, Lc, dengan beberapa perubah seperlunya.

  • Anda mencari paket umroh yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan