Sahabat umroh riau, daerah Mekah dan Madinah merupakan tanah haram yang memiliki hukum khusus, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ
Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya. (HR. Bukhari 3189 & Muslim 3289)
Apakah mengambil tanah atau kerikil di Mekah maupun di Madinah, termasuk dalam cakupan hadis ini?
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil tanah di Mekah atau Madinah, kemudian dibawa ke luar daerah.
Pertama, Dibolehkan mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah.
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan ulama hanafiyah. Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil yang melarang hal ini. Sehingga kembali kepada hukum asal yaitu mubah. Sementara hadis tentang haramnya daerah Mekah dan Madinah, itu berlaku untuk selain tanah. Seperti pepohonan, binatang, dan yang lainnya.
Kedua, Makruh mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan pernyataan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.
Ibnu Jasir mengatakan,
قال الإمام أحمد: لا يخرج من تراب المدينة، كذلك قال ابن عمر وابن عباس. ولا يخرج من حجارة مكة إلى الحل. قال في المنتهى: وكره إخراج تراب الحرم وحجارته إلى الحل
Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan tanah Madinah.” Ini juga yang dinyatakan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Tidak boleh mengeluarkan kerikil Mekah keluar kota Mekah. Dalam kitab al-Muntaha dinyatakan, makruh membawa keluar tanah dan kerikil di daerah haram ke luar daerah haram. (Mufidul Anam fi Tahrir Ahkam lil Haj, 1/233).
Al-Mubarokfuri menukil keterangan al-Muhib at-Thabari yang menjelaskan,
روي عن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم أنهما كرها أن يخرج من تراب الحرم وحجارته إلى الحل شيء
Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya memakruhkan membawa keluar sedikitpun tanah dan kerikil Mekah ke daerah halal. (Mur’atul Mafatih, 9/478).
Ketiga, haram membawa keluar tanah atau bebatuan di kota Mekah dan Madinah ke luar wilayah.
Ini merupakan pendapat sebagian Syafi’iyah.
An-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab mengatakan,
فحصل خلاف للأصحاب في أن إخراجهما مكروه أو حرام، قال المحاملي وغيره: فإن أخرجه فلا ضمان
Ada perbedaan pendapat di kalangan Syafiiyah tentang hukum membawa keluar tanah atau bebatuan dari Mekah, makruh ataukah haram. Meskipun al-Muhamili dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika ada orang yang membawa keluar, maka dia tidak wajib ganti rugi.’ (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/459)
Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan makruh. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Bagi Yang Sudah Terlanjur Mengambil
Bagi yang sudah terlanjur mengambil dan membawanya ke tanah air maka dia bisa melakukan tahapan berikut,
[1] Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan kesalahan
[2] Mengembalikan tanah atau bebatuan, baik dikembalikan sendiri atau dititipkan orang lain
[3] Jika tidak mampu mengembalikannya, bisa diletakkan di tempat manapun yang suci.
Allah berfirman,
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).
Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,
صرح الشافعية بحرمة نقل تراب الحرم ، وأحجاره ، وما عمل من طينه – كالأباريق وغيرها – إلى الحل ، فيجب رده إلى الحرم
Syafi’iyah menegaskan haramnya membawa keluar tanah atau bebatuannya dari daerah haram. Juga tidak boleh membuat kreasi dari tanah Mekah, misalnya dibuat kendi. Jika dibawa ke luar tanah haram maka wajib mengembalikannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/195)
Al-Mawardi mengatakan,
فإن أخرج من حجارة الحرم ، أو من ترابه شيئاً : فعليه ردُّه إلى موضعه ، وإعادته إلى الحرم
Jika dia membawa keluar bebatuan dari daerah haram atau sebagian tanahnya, maka dia wajib mengembalikannya ke tempat semula dan mengembalikannya ke tanah haram. (al-Hawi fi al-Fiqh as-Syafii, 4/314).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/29444-membawa-tanah-mekah-ke-tanah-air.html
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.