Haji Harus Dengan Visa Haji, Jangan Nekat Gunakan Visa Yang Lain.

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar menggunakan visa haji dalam melaksanakan ibadah haji.

Hal ini juga ditegaskan kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Kemenag, agar tidak memberangkatkan jemaah menggunakan visa selain visa haji.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang-Undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji.

Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (jika dipaksa) terlalu berisiko,” kata Ishfah saat ditemui oleh para awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada umat Muslim Indonesia agar memperhatikan dengan baik visa tersebut. Jangan asal visa bisa berangkat.

Harus dicek apakah visa tersebut haji atau ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex.

Gus Alex mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah (furoda).

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antara dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah (furoda) tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu berisiko,” tuturnya.

Ia menambahkan jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, mereka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yaitu dapat dideportasi. “Resiko terbesar adalah dideportasi,” tegas Gus Alex.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, kita meminta jemaah untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah (furoda). Semuanya visa tersebut adalah haji,” pungkasnya.

sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/1429/jemaah-diingatkan-berhaji-dengan-visa-resmi-nekat-menggunakan-visa-ziarah-beresiko-dideportasi

  • Anda mencari paket umroh yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh yang sesuai dengan budget anda? silahkan Hubungi atau klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan