
Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai besok 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah cukup melakukan karantina 1 hari saja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).
“Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out. Tadi arahan presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Menko Airlangga.
Aturan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dengan SE daripada BNPB yang baru pengaturannya, yang tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya. sumber liputan6.com