Hukum Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Apakah boleh atau sah seseorang berkurban kemudian pahalanya dihadiahkan kepada mayit atau orang yang sudah meninggal?

Dalam hal ini ada 3 perincian utama:

  • 1. Berkurban untuk (atas nama) si mayit atau orang yang sudah meninggal dikarenakan wasiat atau nadzar si mayit. Dalam hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang keabsahannya.
  • 2. Seseorang berqurban atas namanya sendiri kemudian pahalanya disertakan untuk keluarganya baik yang hidup atau orang tuanya yang sudah wafat.

Maka hal ini dibolehkan dan pernah dilakukan oleh nabi, Hal ini seperti yang difatwakan syekh utsaimin rahimahullah:

 أن يضحي الرجل عنه وعن أهل بيته وينوي بهم الأحياء والأموات ، ( وهذا جائز) وأصل هذا تضحية النبي صلى الله عليه وسلّم عنه وعن أهل بيته وفيهم من قد مات من قبل.

Seseorang berkurban untuk dirinya dan disertakan pahalanya untuk keluarganya baik hidup maupun yang sudah mati maka hal ini dibolehkan dan ini dasarnya adalah kurbannya nabi untuk dirinya dan untuk keluarganya baik yg hidup maupun yang sudah mati.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. [an-Najm/53:39].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ وَلَـدَهُ مِنْ كَسْبِـهِ.

dan sesungguhnya anaknya adalah hasil usahanya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Jadi berdasarkan hadits di atas  jika ada anak berbuat amal shalih maka orang tuanya dapat pahalanya juga.

  • 3. Seorang membeli hewan Qurban lalu diatasnamakan orang tuanya, qurban khusus diniatkan oleh anak bahwa yang berqurban ini adalah orang tuanya yang sudah meninggal.

Dalam hal ini terjadi perselisihan di kalangan para ulama:

Pendapat pertama

Boleh karena diqiyaskan dengan sedekah. Sebagaimana sedekah boleh untuk orang yang sudah wafat maka begitu juga Qurban. 

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya ? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya) (HR. Bukhari Dan Muslim)

Pendapat pertama mengatakan jika sedekah boleh atas nama si mayyit maka begitu juga dengan Qurban. 

Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan yang dirajihkan ” MUI”nya Arab Saudi dan juga syekh utsaimin.

Pendapat kedua

Tidak boleh, kelompok yang kedua ini mengatakan bahwa Qurban atas nama mayit ini tidak dibolehkan karena tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para sahabat.

Adapun Qiyas qurban dengan sedekah ini Qiyas yang rusak karena sedekah tidak sama dengan qurban.

Sedekah tidak terikat waktu khusus dan tidak terikat pula dengan jenis khusus yg disedekahkan, hal ini berbeda dengan Qurban yg merupakan ibadah khusus, waktunya khusus dan jenisnya juga khusus, sehingga tidak bisa disamakan.

Ini pendapatnya imam Syafi’i: bahwa Qurban atas nama si mayyit tidak sah kecuali berdasarkan wasiatnya.

Imam Nawawi berkata dalam al-minhaj:

Tidak boleh kurban atas nama orang lain kecuali atas izinnya dan tak boleh atas nama si mayit kecuali berdasarkan wasiatnya.

، قال الإمام النووي رحمه الله في المنهاج: ولا تضحية عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها. انتهى

(Imam Nawawi, al-Minhaj (Beirut: Dar el-Fikr, 2005 M/1425 H), hal. 321.

Wallahu a’lam 

Dalam hal ini saya lebih condong dengan pendapat imam Syafi’i rahimahullah. Karena pendapat pertama tidak didukung adanya dalil yang shahih.

Sehingga lebih baik atas nama diri sendiri saja akan tetapi pahalanya disertakan untuk keluarga, baik yg hidup maupun sudah wafat.

Wallahu a’lam bishawab.

Ini masalah khilafiyah dan kita harus saling berlapang dada.

Ditulis oleh ustadz Fadlan Fahamsyah

Sumber://www.facebook.com/fadlan.fahamsyah

  • Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan