PERATURAN TERBARU, Dilarang Buka Puasa Didalam Masjidil Haram, Sumbangan Iftar Harus Lewat Aplikasi

Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan serangkaian instruksi dan arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Peraturan dan instruksi juga ditujukan bagi pegawai masjid di seluruh wilayah Kerajaan untuk melayani jamaah pada bulan Ramadhan tahun 1445 H.

Dilansir dari gulfnews pada Selasa (27/02), Kementerian juga menekankan bahwa jamuan buka puasa yang disajikan saat matahari terbenam di bulan Ramadhan tidak boleh dilakukan di dalam masjid untuk menjaga kebersihannya, dan sebaliknya diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman masjid.

Aturan lain yang terkait dengan bulan Ramadhan termasuk larangan penggunaan kamera yang dipasang di dalam masjid untuk merekam imam yang memimpin salat atau jamaah agar tidak mengganggu perhatian mereka.

Mengirimkan dan menyiarkan doa melalui media (selain media resmi) dilarang.

Arahan lain yang diumumkan oleh kementerian termasuk perlunya muadzin yang mengumandangkan adzan, untuk mematuhi waktu sholat yang ditetapkan dalam kalender Saudi Ummu Al Qura.

Jeda antara adzan dan iqomah shalat magrib dan subuh selama bulan Ramadhan adalah sepuluh menit untuk memudahkan jamaah.

Kementerian mengimbau pentingnya mengingatkan para imam masjid untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat selama masa salat Tarawih dan menyelesaikan salat Tahajjud di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan jangka waktu yang cukup sebelum adzan Subuh.

Para imam diistruksikan agar mematuhi bimbingan Nabi dalam doa qunut, yaitu tidak membaca doa yang terlalu berlebihan, menghindari melagukan doa dan membebani diri saat membaca doa qunut.

Arahan tersebut juga mencakup penekanan pada imam dan muadzin untuk mencegah pengemis melakukan praktik mengemis di masjid dan lapangan terbuka di sekitar mereka.

Para imam diharapkan dapat mendidik jamaah tentang dampak sosial, ekonomi, dan keamanan dari mengemis, sambil menekankan untuk bersedekah melalui platform resmi yang terpercaya.

Bagi para donatur, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah membuka aplikasi penyedia layanan makanan berbuka puasa di Masjidil Haram di Makkah selama Ramadhan, dengan syarat dan standar tertentu.

Donatur dapat memilih lokasi makanan secara digital dan diharuskan memilih perusahaan katering yang telah disediakan didalam aplikasi, selain katering donatur juga dapat memilih pabrik dan produsen makanan yang telah disertifikasi oleh Otoritas Makanan dan Obat Saudi.

Setiap donatur dibatasi dua shaf, sedangkan organisasi amal dan dana abadi dapat meminta hingga 10 shaf.

Makanan yang dihidangkan seperti kurma, kue, kue kering, dan jus, harus mematuhi ketentuan pengemasan yang disetujui dan tersedia di tautan elektronik, selanjutnya

Otoritas berharap langkah-langkah ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung Masjidil Haram dan memberikan layanan istimewa yang memenuhi kebutuhan mereka selama Ramadhan.

  • Anda mencari paket umroh yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh yang sesuai dengan budget anda? silahkan Hubungi atau klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan