“Ribuan” Cara Untuk Bekerja dan Menetap di Tanah Suci

cara-bekerja-di-arab-saudi-cara-menetap-di-arab-saudi-harga-paket-umroh-2023-pekanbaru-riau-biaya-umroh-2023-pekanbaru-riau-travel-umroh-terbaik-pekanbaru-riau
umroh riau, biaya umroh pekanbaru, travel umroh terbaik pekanbaru, paket umroh pekanbaru, umroh riau 2023,biaya umroh pekanbaru2023, travel umroh terbaik pekanbaru 2023, paket umroh pekanbaru 2023

Sahabat umroh pekanbaru riau dan sekitarnya, Tentunya kata “Ribuan” diatas bukanlah menunjukkan jumlah, melainkan satu kata “hiperbola” yang menggambarkan banyaknya cara dan upaya yang dilakukan masyarakat indonesia untuk dapat bekerja dan menetap di negara Arab saudi.

Tentu saja banyak motif yang melatar belakangi seseorang untuk dapat bekerja di negara yang menaungi 2 kota suci umat islam tersebut, baik untuk tujuan ekonomi maupun tujuan lainnya, seperti panggilan “iman” yang senantiasa rindu untuk ber-ibadah di mekah dan madinah, ingin tinggal disana dan bahkan ingin meninggal dan dimakamkan disana, hal tersebut karena kemuliaan tempai ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “ [HR al Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289]

Begitupula kota madinah yang dimuliakan, Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]

Baiklah, selanjutnya kami akan membahas berbagai cara masyarakat indonesia untuk dapat menetap dan bekerja di negara arab saudi, kita mulai dari sejarah migrasi warga Indonesia sebagai tenaga kerja ke Arab Saudi dimulai era 70an, kemudian diatur dan dilahirkan undang-undangnya sejak Orde Baru yang beberapa kali direvisi sampai akhirnya dimoratorium (dibekukan/penundaan) pada tahun 2015.

Jenis pekerjaan yang dimaksud adalah untuk low skill worker atau informal yang bekerja di ranah domestik, seperti sebagai sopir pribadi atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Adapun skill worker yang bekerja di sektor formal dan profesional, sampai saat ini masih terbuka lebar kesempatan bagi warga asing dunia, termasuk WNI untuk berkarir di Arab Saudi.

Bahkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi menyebutkan ada 11 juta lowongan pekerjaan di Arab Saudi yang terdiri dari 8 juta untuk skilled labour atau profesional, sementara sisanya 3 juta di sektor informal.

Di waktu yang sama Dubes Abdul Aziz Ahmad menginformasikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi menetap di Arab Saudi sebanyak 450 ribu jiwa dan bisa jadi lebih dari dua atau tiga kalipatnya jika ditambahkan dengan yang ilegal.

Jumlah WNI yang tidak memegang dokumen resmi yang bekerja dan mukim di Arab Saudi merupakan salah satu dampak dari penghentian penempatan PMI (pekerja migran indonesia) di sektor informal (moratorium).

Di saat yang sama, permintaan (demand) pasar tenaga kerja domestik sangat tinggi di Arab Saudi, sehingga berbagai cara dilakukan penempatan PMI domestik ini, baik secara individu atau terstruktur.

Di antara yang dilakukan sebagian peminat kerja dari Indonesia ke Arab Saudi adalah dengan memanfaatkan saat menunaikan ibadah umrah atau haji. Mereka berangkat secara legal ke Arab Saudi untuk ibadah, tetapi telah berniat tidak akan kembali ke Tanah Air setelah manasik usai.

Akhirnya mereka melanggar masa izin tinggal (overstayer), tidak mengantongi izin bekerja, tetapi nekat bekerja dan bermukim di Arab Saudi karena berbagai alasan.

Bahkan beberapa waktu silam, sempat ramai berita 1 rombongan jamaah umrah yang tidak kembali ke Indonesia, tetapi secara kolektif mencoba mengadu nasib di Saudi meski bermodal visa ziarah umrah yang terbatas masa tinggalnya dan ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

Pasca moratorium, ada cara lain bagaimana memenuhi pasar kerja domestik oleh PMI. Yaitu warga Saudi mengajukan visit visa (visa ziarah), salah satu jenis visa yang disediakan pemerintah Saudi bagi warganya yang ingin mengundang siapapun dari negara lain untuk berkunjung ke Arab Saudi.

Dengan visit visa ini warga Indonesia dapat tinggal di Arab Saudi untuk jangka waktu yang terbatas namun secara peraturan imigrasi dilarang untuk bekerja.

Tetapi yang terjadi adalah warga Saudi yang merilis visa dan mengundang warga Indonesia tersebut, kemudian mengkonversinya untuk mendapatkan izin mukim (iqomah) dan bekerja sebagai PLRT.

Maraknya kedatangan WNI ke Arab Saudi dengan cara seperti ini, menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh, Suseno Hadi, menjadi masalah yang sangat kompleks, karena KBRI tidak mampu memantau kehadiran PMI di Arab Saudi.

Kemudian, perlindungan atas PMI sepenuhnya oleh yang mengundang. Jika kafil (sponsor) baik maka PMI beruntung, tetapi jika tidak, sangat rawan masalah.

Kedua cara ini tentunya melanggar prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peraturan Jawazat (Imigrasi) Saudi.

Oleh karena itu, tidak mengherankan meski memoratorium (penundaan) untuk pengiriman tenaga kerja domestik belum dicabut, faktanya mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendominasi bekerja di sektor ini.

Selain dua cara di atas, ternyata pengiriman tenaga kerja untuk low skill ini masih berlanjut melalui mekanisme antar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan perusahaan penyalur tenaga kerja (syarikah istiqdam) di Saudi.

PMI yang dikirim bekerja di Arab Saudi melalui bussines to bussines ini pada dasarnya legal menggunakan visa formal sebagai cleaning service atau pekerjaan sejenisnya dan tidak bekerja ke pengguna perseorangan.

Tetapi setibanya di Saudi, PMI disewakan ke pengguna perseorangan sebagai ‘amilah manziliyah‘ (pembantu rumah tangga) secara temporal (perjam, hari, minggu atau bulanan). Dalam praktiknya, banyak pengaduan atas ketidakberdayaan PMI mendapatkan hak-haknya.

Dari sinilah marak PMI yang kabur dari syarikah. Mereka melarikan diri mencari pekerjaan secara mandiri, ditampung oleh mas’ul, julukan bagi orang yang menampung dan mempekerjakan PMI kaburan di Arab Saudi.

Rekrutmen Sponsor di Kampung

Cara lain warga Indonesia merantau ke Arab Saudi adalah menyambut iming-iming dan janji manis orang yang menawari (sponsor) pekerjaan ringan bergaji besar.

Rekrutmen ini biasanya untuk laki-laki, dilakukan di daerah-daerah yang minim kesempatan kerja, sementara usia produktif lulusan SMP dan SMA tumbuh pesat.

Mereka yang terjaring oleh sponsor di kampung ini biasanya harus menyetor dana dengan jumlah bervariasi, mulai 15 hingga 30 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk “proses” keberangkatan hingga tiba di Saudi.

Tetapi tidak semua yang mengikuti jalur ini dapat meraih mimpi sesuai janji sponsor saat di kampung. Ada beberapa kasus yang menjebak PMI dan memaksa mereka bekerja di luar kesepakatan alias tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Selain jenis pekerjaan, sebagian PMI tidak mendapatkan gaji dan fasilitas tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (PK). Meskipun tidak semua PMI mengalami nasib serupa, tetapi permasalahan ini menambah panjang daftar kasus yang menumpuk di perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Untuk itu diperlukan kehati-hatian dan pemahaman calon PMI sebelum berangkat ke luar negeri, di antaranya mengerti isi kontrak, hak-hak dan kewajibannya, termasuk juga memahami bahasa yang digunakan di negara tempatnya bekerja.

Visa Bebas

Sudah sejak lama tawaran ke Arab Saudi menggunakan “visa bebas.” Visa yang dimaksudkan adalah visa kerja yang tersedia dari sebuah perusahaan (muassasah) atau perseorangan warga Saudi dan dijual kepada warga Indonesia.

Visa seperti ini biasanya ditawarkan di komunitas-komunitas tertutup, seperti grup umrah dan haji, kelompok pengajian atau penuntut ilmu. Karena tidak sedikit warga Indonesia menggunakan visa ini bukan untuk tujuan bekerja saja, tetapi mulazamah di majlis ilmu ulama di Arab Saudi.

Sebagian besar untuk bekerja mandiri tidak kepada penyedia visa tersebut, sehingga dikatakan “visa bebas” karena tidak terikat bekerja kepada majikannya.

Pengguna visa demikian, biasanya hanya dikenakan biaya perpanjang izin tinggal (iqamah) dan setor sejumlah uang yang disepakati kepada pemberi visa, tentunya setelah membeli visa di awal dengan harga mahal.

Di bawah ini contoh penawaran “visa bebas” yang sebenarnya pelanggaran berat terhadap peraturan keimigrasian Arab Saudi:

Sumber: https://saudinesia.id/review/1001-cara-orang-indonesia-mencari-kerja-dan-menetap-di-arab-saudi-1/ , https://saudinesia.id/review/1001-cara-orang-indonesia-mencari-kerja-dan-menetap-di-arab-saudi-2/ , https://almanhaj.or.id/4213-keutamaan-kota-madinah.html dan https://rumaysho.com/2605-keutamaan-tanah-haram-makkah292.html

  • Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan