Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memangkas masa berlaku visa masuk bagi jemaah umroh, dari semula tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Namun demikian, masa izin tinggal jemaah di Arab Saudi tetap berlaku selama tiga bulan setelah mereka tiba di Tanah Suci.
Informasi ini disampaikan oleh Al-Arabiya yang mengutip sumber dari Kementerian Haji dan Umroh.
Menurut laporan Saudigazette, kebijakan baru ini diterapkan di tengah lonjakan luar biasa jumlah jemaah umroh asing.
Sejak dimulainya musim umroh baru pada awal Juni, lebih dari empat juta visa umroh telah diterbitkan, angka yang menjadi rekor tersendiri karena dicapai hanya dalam waktu lima bulan, jauh melampaui musim-musim sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umroh juga memperbarui sejumlah regulasi terkait visa umrah. Berdasarkan aturan baru, visa umroh akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah diterbitkan apabila jemaah belum melakukan pendaftaran masuk ke Arab Saudi dalam periode tersebut. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pekan depan.
Penasihat Komite Nasional Umroh dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap meningkatnya jumlah jemaah, terutama setelah musim panas berakhir dan suhu di Makkah serta Madinah mulai menurun.
“Tujuannya adalah mencegah kepadatan berlebih di dua kota suci serta memastikan pengelolaan arus jemaah yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Arab Saudi untuk terus meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah umroh di tengah tingginya minat umat Muslim dunia untuk beribadah di Tanah Suci.


 
                     
                    