Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah menekankan bahwa perusahaan dan lembaga layanan haji dan umrah harus benar-benar mematuhi semua peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari Arab News, Kemendagri Saudi mengatakan bahwa sanksi keuangan akan dijatuhkan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang melayani jamaah dan pelaksana umrah yang menunda pelaporan individu yang tetap berada di Kerajaan melampaui masa tinggal yang diizinkan kepada otoritas terkait.
Adapun berdasarkan aturan Saudi, Jemaah Umrah paling lambat boleh memasuki wilayah kerajaan pada 13 April 2025 dan harus meninggalkan kerajaan paling lambat pada 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446H
Sanksi dapat mencapai SR100.000 ($26.600) atau setara Rp444 juta dan akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan mereka.
Sebelumnya, Pada hari Senin, Matarat Holding Co. mengumumkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan jamaah umrah melewati empat bandara Saudi dari tanggal 1 Ramadan hingga tanggal 7 Syawal.
Ini termasuk Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah, Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz di Yanbu, dan Bandara Internasional Taif.
Lalu lintas penumpang terbagi antara penerbangan internasional, dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, termasuk kedatangan dan keberangkatan, dan 2,1 juta penumpang pada penerbangan domestik.
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.
