Arab Saudi Ancam Denda Rp200 Juta, Penjara, dan Deportasi bagi Jamaah Umroh yang Melebihi Masa Berlaku Visa

Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga negara asing (ekspatriat) dan jamaah umroh agar tidak tinggal di wilayah Kerajaan setelah masa berlaku visa berakhir.

Pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ini dapat berakhir pada denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa setiap orang yang tetap berada di Arab Saudi setelah masuknya visa akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Peringatan tersebut juga berlaku bagi jamaah umroh yang tidak meninggalkan Arab Saudi setelah masa izin tinggal yang tercantum dalam visa mereka berakhir.

Jamaah Umroh Wajib Keluar Sebelum Visa Berakhir

Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa untuk menjaga dan keamanan negara. Oleh karena itu, jamaah umroh maupun pengunjung lainnya diwajibkan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.

Kementerian menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemegang visa kunjungan biasa, tetapi juga mencakup seluruh pemegang visa masuk, termasuk visa umroh.

Bagi jamaah yang berencana menjalankan ibadah umroh, penting untuk memperhatikan tanggal berlakunya visa dan memastikan kepulangan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sanksi bagi Pelanggar Visa di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan masa tinggal setelah visa habis berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Denda hingga 50.000 Riyal Saudi (sekitar Rp200 juta).
  • Hukuman penjara hingga 6 bulan.
  • Deportasi atau pemulangan paksa setelah menjalani masa hukuman.

Besarnya sanksi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan aturan keimigrasian bagi seluruh pendatang.

Masyarakat Diminta Melaporkan Pelanggaran

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Warga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkannya melalui nomor darurat berikut:

  • 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur.
  • 999 untuk seluruh wilayah Arab Saudi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pendatang mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Arab Saudi.

Imbauan bagi Calon Jamaah Umroh

Calon jamaah umroh dari Indonesia diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan visa yang diberikan oleh otoritas Arab Saudi. Selain menjaga kelancaran perjalanan ibadah, kepatuhan terhadap aturan visa juga dapat menghindarkan jamaah dari risiko denda, penahanan, maupun deportasi.

Sebelum berangkat, jamaah sebaiknya memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan masa berlaku visa umroh yang diterbitkan.

Artikel yang Direkomendasikan