Menyumbangkan mushaf untuk masjid dianggap sebagai bentuk wakaf, yang mana wakaf adalah sedekah yang terus mengalirkan pahalaNya selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan oleh umat Muslim.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika seorang insan mati, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
الصدقة الجارية هي الوقف
“Sedekah jariyah itu adalah wakaf” (Syarah Shahih Muslim, 11/85).
Salah Satu Wakaf Yang Sangat Utama Adalah Mewakafkan Mushaf Al-Qur’an
Terdapat beberapa hadits yang menegaskan keutamaan dari mewakafkan mushaf al-Qur’an.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda:
إن مما يَلحَق المؤمنَ من عمله وحسناته بعد موته علمًا علَّمه ونشره، وولدًا صالحًا تركه، ومصحفًا ورَّثه، أو مسجدًا بناه، أو بيتًا لابن السبيل بناه، أو نهرًا أجراه، أو صدقةً أخرجها مِن مالِه في صحته وحياته، يَلحَقه
“Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya” (HR. Ibnu Majah no. 242).
Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam bersabda:
سبعٌ يجري للعبدِ أجرُهن من بعد موته، وهو في قبره: مَن علم علمًا، أو كرى نهرًا، أو حفر بئرًا، أو غرس نخلًا، أو بنى مسجدًا، أو ورَّث مصحفًا، أو ترك ولدًا يستغفرُ له بعد موته
“Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya” (HR. Al-Bazzar no.7289, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.3449).
Dan menyediakan mushaf untuk diwakafkan kepada masjid itu termasuk dalam makna “mewariskan mushaf” yang ada dalam hadits-hadits di atas.
Pahala Wakaf Al-Qur’an di Masjidil Haram
Para ulama berselisih pendapat dalam hal “apakah hanya pahala shalat saja yang berlipat 100.000 kali ataukah juga berlaku untuk amalan lainnya seperti puasa, sedekah, dzikir membaca tasbih”.
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa amalan yang dilipatgandakan pahalanya di tanah Haram hanyalah shalat, tidak untuk amalan lainnya.
Karena dalil-dalil hanya menunjukkan khusus untuk shalat. Sedangkan jika kita menyatakan amalan taat lainnya (seperti sedekah, puasa, dzikir, membaca Al Qur’an) dilipatgandakan, maka itu butuh pada dalil yang shahih.
Pendapat kedua:
Amalan sholeh dilipatgandakan sebagaimana shalat. Yang mengatakan seperti ini adalah Al Hasan Al Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa shalat di tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa 100.000 hari. Begitu pula barangsiapa bersedekah di tanah haram dengan satu dirham, maka akan dilipatgandakan pahala sedekah dengan 100.000 dirham.” (Akbar Makkah, Al Fakihiy, 2/292).
Pendapat kedua ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا
“Barangsiapa mendapati Ramadhan di Makkah, lantas ia berpuasa dan melaksanakan shalat di situ yang mudah baginya, maka Allah mencatat baginya 100.000 bulan Ramadhan selain saat itu.” (HR. Ibnu Majah no. 3117. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al ‘Ami seorang matruk hadits. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh perowi pendusta). Kemudian ada hadits dan atsar lainnya, akan tetapi semuanya tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).
Kesimpulan, tidak ada dalil yang menunjukkan berlipatnya pahala ketaatan di Masjidil Haram seperti pahala shalat yaitu 100.000 kali lipat. Akan tetapi, tetap berlaku bahwa amalan sholeh di tanah Haram memiliki kemuliaan dan keistimewaan dari amalan di tempat lain karena mulianya tempat tersebut.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Amalan lain selain shalat tetap berlipatganda pahalanya di tanah Haram. Akan tetapi tidak disebutkan bilangan tertentu. Yang dinyatakan berlipatnya pahala dengan disebutkan bilangan hanyalah pada amalan shalat. Adapun amalan lainnya seperti puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, sedekah, maka aku tidak mengetahui. Adapun dalil yang menyatakan berlipatnya pahala dengan bilangan (untuk amalan selain shalat), maka tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu. (Majmu’ Fatawa wa Maqolaat, 17/198)
Ketentuan Wakaf Al-Qur’an di Dua Masjidil Haram
Pengelola dua masjidil haram mengharuskan mushaf al-qur’an yang ingin di wakafkan berasal dari cetakan resmi Mujamma’ Malik Fahd di Madinah, yang merupakan percetakan al-qur’an terbesar di dunia.
Persyaratan tersebut di berlakukan untuk alasan keseragaman, kerapian, dan keindahan Masjidil Haram dan Masjid An-Nabawi.
Adapun mushaf al-Qur’an cetakan yang lain akan dikeluarkan dari masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram untuk kemudian disalurkan kepada masjid-masjid lainnya.
Jika anda membeli mushaf al-Qur’an cetakan Mujamma’ Malik Fahd, anda bisa meletakkan langsung ke rak-rak yang telah disediakan didalam Masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram atau menitipkanNya kepada petugas didalam Masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram.
Tidak diragukan lagi, mewakafkan mushaf al-Qur’an di Masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram memiliki potensi pahala yang lebih besar karena kunjungan jama’ah yang sangat banyak setiap hari.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi siapa pun yang mengunjungi tempat-tempat suci ini untuk mewakafkan mushaf di sana, untuk meraih manfaat dan pahala yang lebih besar.
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/41693-adakah-keutamaan-khusus-mewakafkan-mushaf-di-madinah.html, https://rumaysho.com/2001-benarkah-pahala-sedekah-berlipatganda-di-tanah-haram-makkah.html
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.
