Bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya:
1. Obat penunda haid tsb terbuat dr bahan2 yg halal. Adapun jika obat tsb terbuat dari bahan2 yg haram spt minyak atau daging babi atau selainnya, maka hukumnya HARAM.
2. Obat penunda haid tsb tidak menimbulkan mudhorot (bahaya) bagi wanita yg meminumnya, spt terjadinya gangguan kesuburan pd rahim, atau melemahnya kekebalan tubuh, dsb.
3. Adanya izin n ridho dari suami jika ia telah berkeluarga.
» Dalil yg melandasi bolehnya hal tsb, ialah sebuah atsar yg diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Abdullah bin Umar bin Khoththob radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah ditanya tentang hukum seorang wanita yg membeli (dan minum) obat pencegah haid.” Maka beliau berpendapat bahwa hal tsb tidak apa2 (yakni BOLEH).
Hanya saja dlm masalah ini syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa yg lebih utama bagi wanita muslimah adalah tidak meminum obat pencegah haid baik ketika ia puasa Romadhon, ataupun menunaikan manasik haji dan umroh, agar ia berjalan sesuai dengan ketentuan (takdir) Allah Ta’ala pada para wanita.
sumber:https://abufawaz.wordpress.com/
simak juga artikel Bagaimana Umroh Wanita yang Sedang HAID?
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.