Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor (Deklarasi) Uang Tunai dan Emas Menjadi SAR 40.000, Jemaah Umroh Wajib Tahu

Pemerintah Arab Saudi resmi menurunkan batas wajib lapor (deklarasi) bagi pelancong yang membawa uang tunai, emas, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Mulai berlaku sesuai aturan terbaru, batas nilai barang yang harus dilaporkan kini menjadi SAR 40.000, turun dari sebelumnya SAR 60.000.

Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang masuk atau keluar dari Arab Saudi, termasuk wisatawan, pelaku perjalanan bisnis, ekspatriat, serta jemaah umroh (umrah) dan haji.

Dalam aturan ini, deklarasi berarti melaporkan secara resmi kepada petugas Bea Cukai Arab Saudi bahwa Anda membawa uang tunai atau barang berharga dengan nilai mencapai atau melebihi batas yang telah ditetapkan.

Proses ini merupakan kewajiban pelaporan dan bukan berarti harus membayar pajak atau bea masuk.

Barang Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Pelancong wajib melaporkan barang yang dibawanya apabila memiliki nilai SAR 40.000 atau lebih, atau setara dalam mata uang asing.

Barang yang termasuk dalam ketentuan wajib lapor (deklarasi) meliputi:

  • Uang tunai.
  • Instrumen moneter atas unjuk (bearer negotiable instruments).
  • Emas batangan.
  • Logam mulia.
  • Batu permata.
  • Perhiasan.
  • Barang berharga lainnya.

Kewajiban ini berlaku baik saat tiba di Arab Saudi maupun ketika meninggalkan Arab Saudi.

Mengapa Aturan Ini Penting bagi Jemaah Umroh?

Banyak jemaah umroh membawa emas atau perhiasan sebagai tabungan, hadiah untuk keluarga, atau investasi. Dengan turunnya batas wajib lapor dari SAR 60.000 menjadi SAR 40.000, semakin banyak jemaah yang berpotensi masuk dalam kategori yang harus melakukan deklarasi kepada petugas Bea Cukai.

Karena itu, sebelum berangkat ke Arab Saudi, jemaah disarankan menghitung nilai seluruh barang berharga yang dibawa agar mengetahui apakah sudah memenuhi batas wajib lapor.

Cara Melakukan Wajib Lapor (Deklarasi)

Apabila nilai uang tunai atau barang berharga yang dibawa mencapai SAR 40.000 atau lebih, pelancong harus:

  • Mengisi formulir deklarasi bea cukai.
  • Menyampaikan laporan kepada petugas Bea Cukai Arab Saudi.
  • Menyiapkan bukti pembelian atau dokumen penilaian untuk menunjukkan nilai barang apabila diminta.

Untuk uang tunai, instrumen moneter, maupun logam mulia yang memenuhi batas pelaporan, proses pemeriksaan tetap dilakukan di Kantor Deklarasi Bea Cukai meskipun pelancong telah mengisi deklarasi secara elektronik.

Apa Sanksinya Jika Tidak Wajib Lapor?

Pelancong yang tidak melakukan wajib lapor (deklarasi) atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi berwenang menyita sementara aset yang tidak dilaporkan hingga 72 jam apabila terdapat dugaan pencucian uang atau tindak pidana lainnya, bahkan jika nilai barang berada di bawah batas wajib lapor.

Sementara itu, bagi pelanggaran pertama yang tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pelancong dapat dikenai denda sebesar 10% hingga 25% dari nilai barang yang disita.

Apabila ditemukan indikasi pencucian uang, kasus akan diteruskan kepada Kejaksaan Umum dan Direktorat Jenderal Investigasi Keuangan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Baru

KetentuanAturan LamaAturan Baru
Batas wajib lapor (deklarasi)SAR 60.000SAR 40.000
Barang yang harus dilaporkanUang tunai, emas, perhiasanUang tunai, emas, perhiasan, batu permata, logam mulia, dan instrumen moneter
Dokumen pendukungFaktur pembelian (jika diminta)Faktur pembelian atau dokumen penilaian
Wewenang penyitaanTerbatasDapat menyita hingga 72 jam jika diduga terkait pencucian uang

Kesimpulan

Penurunan batas wajib lapor (deklarasi) dari SAR 60.000 menjadi SAR 40.000 membuat lebih banyak pelancong, termasuk jemaah umroh dan haji, wajib melaporkan uang tunai maupun barang berharga yang dibawa saat masuk atau keluar dari Arab Saudi.

Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui nilai seluruh barang berharga yang dibawa serta menyiapkan dokumen pendukung seperti faktur pembelian apabila diperlukan.

Dengan mematuhi aturan wajib lapor ini, perjalanan ibadah dapat berlangsung lebih lancar tanpa risiko terkena denda atau pemeriksaan yang berkepanjangan.

Artikel yang Direkomendasikan