
Berdasarkan Edaran Satgas Penangann COVID-19 No. 19 Tahun 2022, ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia.
Aturan baru ini efektif berlaku mulai 18 Mei 2022, untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA dapat terbang ke Indonesia tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Meskipun demikian, tetap disyaratkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menjelaskan melalui infografik yang dirilis di akun resmi FB, sebagai berikut:

