Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk mulai memperhatikan kondisi kesehatannya sejak dini.
Imbauan ini muncul seiring kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi yang akan memperketat syarat kesehatan bagi jemaah mulai musim haji tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan resmi antara Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh pada Minggu (19/10).
Menteri Tawfiq menegaskan, mulai tahun 2026, pemeriksaan kesehatan acak akan dilakukan di berbagai lokasi seperti bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan.
Jamaah yang tidak lolos pemeriksaan berisiko dipulangkan langsung dari Arab Saudi, sedangkan penyelenggara yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat sedikitnya 11 jenis penyakit yang dinilai tidak memenuhi kriteria kesehatan untuk berhaji, di antaranya:
- Penyakit Jantung Koroner – berisiko tinggi menyebabkan serangan mendadak.
- Hipertensi Tidak Terkontrol – tekanan darah tinggi yang tidak stabil dapat memicu stroke.
- Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol – berpotensi menimbulkan infeksi dan komplikasi berat.
- Penyakit Paru Kronis (COPD) – menyebabkan kesulitan bernapas di tengah aktivitas padat haji.
- Gagal Ginjal – membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama ibadah.
- Gangguan Mental Berat – seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.
- Penyakit Menular Aktif – misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.
- Kanker Stadium Lanjut – kondisi fisik lemah dan memerlukan pengawasan intensif.
- Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol – seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.
- Stroke – terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.
- Epilepsi Tidak Terkontrol – berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.
Selain itu, calon jemaah juga diwajibkan memiliki kondisi fisik yang kuat, bebas dari penyakit menular, serta mampu mengelola penyakit kronis agar tidak mengganggu kelancaran ibadah.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sejak dari tanah air.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keamanan jemaah dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
“Lebih baik tidak berangkat dari sini daripada sampai di Saudi lalu dipulangkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ujar Gus Irfan kepada media pada Rabu (8/10).
Ia juga mengingatkan calon jemaah untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, mengikuti vaksinasi wajib, serta menjaga kebugaran tubuh.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang berjalan lebih aman, tertib, dan hanya diikuti oleh jemaah yang benar-benar siap secara fisik maupun mental.



