Sakit di Tanah Suci, Gunakan Asuransi Pada Visa Umroh Untuk Layanan Kesehatan

Ibadah umroh merupakan salah satu perjalanan ibadah yang paling dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Setiap tahunnya, jutaan jamaah berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umroh, yang kini semakin dipermudah dengan dukungan teknologi dan kebijakan pemerintah, termasuk kemudahan dalam pengurusan visa.

Salah satu fitur yang di wajibkan kepada jamaah adalah asuransi kesehatan yang sudah termasuk dalam visa umroh.

Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh selama jamaah berada di Arab Saudi, mencakup berbagai kebutuhan medis dan kondisi darurat lainnya.

Manfaat Asuransi yang Termasuk dalam Visa Umroh

1. Perlindungan Kesehatan

  • Rawat Inap: Biaya hingga SAR 100.000 per orang. Termasuk tempat tidur, makan, dan kunjungan dokter. Batas harian kamar bersama: SAR 600 untuk pasien dan SAR 150 untuk pendamping.
  • Kehamilan dan Persalinan Darurat: Hingga SAR 5.000 selama masa polis.
  • Perawatan Gigi Darurat: Maksimal SAR 500.
  • Perawatan Bayi Prematur: Sesuai batas polis ibu.
  • Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Hingga batas maksimum polis.
  • Cuci Darah Darurat: Hingga batas maksimum polis.
  • Evakuasi Medis: Dalam dan luar negeri sesuai batas polis.
  • Pemulangan Jenazah: Hingga SAR 10.000.

2. Perlindungan Umum dan Kecelakaan

  • Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Hingga SAR 100.000 atau sesuai keputusan pengadilan (maksimal SAR 300.000 untuk pria dan SAR 150.000 untuk wanita).
  • Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam: Hingga SAR 100.000.

3. Kompensasi Perjalanan

  • Keterlambatan Keberangkatan: Kompensasi SAR 50 per jam (maksimal SAR 500) jika keterlambatan melebihi 4 jam.
  • Pembatalan Keberangkatan: Kompensasi hingga SAR 5.000.

Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Umroh

Meski cakupan manfaat cukup luas, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh asuransi visa umroh, antara lain:

  • Biaya tes PCR COVID-19.
  • Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tanpa alasan darurat.
  • Biaya yang tidak disetujui oleh departemen bantuan medis (Assistance Department).
  • Perjalanan yang bertentangan dengan imbauan pemerintah atau otoritas setempat.
  • Personel maskapai dan awak kabin.
  • Perawatan terkait COVID-19 yang tidak memerlukan evakuasi atau repatriasi.
  • Penyakit ringan yang bisa ditangani di lokasi tanpa perlu perawatan lanjutan.

Pastikan Anda memahami manfaat dan ketentuan asuransi ini sebelum berangkat, agar dapat memanfaatkannya secara optimal bila dibutuhkan.

Sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/3035/manfaat-asuransi-dalam-visa-umrah-apa-saja-yang-ditanggung

Artikel yang Direkomendasikan