Haji Tanpa Izin Resmi Akan Dipenjara, Didenda Hingga Deportasi

Arab Saudi Berlakukan Aturan Ketat untuk Menjamin Keamanan dan Kepatuhan Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan tindakan tegas untuk menjaga integritas, keamanan, dan kepatuhan selama musim haji.

Aturan baru ini mencerminkan komitmen kerajaan terhadap pelaksanaan ibadah haji yang sah dan tertib.

Menurut kebijakan terbaru, siapa pun yang tertangkap melakukan pelanggaran terkait haji tanpa izin resmi akan menghadapi hukuman berat.

Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 hari dan denda sebesar 20.000 Riyal Saudi per jamaah, dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Travel yang memfasilitasi atau menampung jamaah haji ilegal akan dikenai denda maksimum SR100.000 per jamaah

Petugas transportasi, terutama pekerja asing, yang memfasilitasi jamaah tanpa izin sah akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk transportasi jamaah haji ilegal dapat disita oleh otoritas.

Arab Saudi juga menekankan bahwa visa umrah tidak berlaku untuk haji. Menggunakan dokumen palsu atau melewati masa izin yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran serius dan diproses secara hukum.

Sebagai bagian dari kebijakan transparansi, identitas pelanggar dapat dipublikasikan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang.

Pemerintah menghimbau seluruh calon jamaah untuk memastikan legalitas izin haji mereka dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Arab Saudi dalam memastikan kelancaran pelaksanaan haji dan perlindungan bagi para jamaah.

Sumber: https://theislamicinformation.com/news/performing-hajj-without-permit-jailed-fined-deported/

  • Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan