Antrean Haji Terlalu Lama, Pemerintah Ubah Sistem Pembagian Kuota

Antrean panjang untuk keberangkatan haji reguler selama ini menjadi masalah besar bagi calon jemaah di berbagai daerah.

Bayangkan saja, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, calon jemaah harus menunggu hingga 47 tahun. Sementara itu, di Kayong Utara, Kalimantan Barat, masa tunggunya relatif lebih singkat, yakni 15 tahun.

Perbedaan yang begitu mencolok ini akhirnya mendorong pemerintah untuk mengubah sistem pembagian kuota haji secara total.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selama ini pola lama pembagian kuota haji reguler tidak sesuai dengan undang-undang,”
ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Tangerang, Senin (29/9).

Dahnil menjelaskan, Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket kuota nasional.

Namun, ketika dibagi ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, terjadi ketimpangan yang signifikan. Ada wilayah dengan masa tunggu lebih dari 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun.

“Dengan sistem baru, rata-rata masa antrean nantinya akan berada di kisaran 25 hingga 26 tahun,”
terang Dahnil.

Ia mengakui bahwa aturan baru ini kemungkinan akan menuai pro dan kontra. Daerah yang sebelumnya memiliki antrean singkat kemungkinan akan kehilangan sebagian kuotanya, sedangkan wilayah yang selama ini memiliki masa tunggu puluhan tahun justru akan mendapatkan tambahan jatah.

Meski begitu, Dahnil menilai kebijakan ini lebih adil. Ia mencontohkan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Selama ini, daerah dengan antrean sangat panjang justru tidak mendapat imbal hasil yang layak.

Padahal secara logika, semakin lama menunggu, semakin besar pula manfaat yang seharusnya diterima oleh calon jemaah dari daerah tersebut.

Rencana pengaturan ulang sistem antrean haji ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR RI.

“Kami akan rapat bersama DPR besok untuk membahas aturan baru ini, sekaligus persiapan penyelenggaraan haji 2026,”
tutup Dahnil.

Artikel yang Direkomendasikan