Tinjauan Syariah: Thawaf Menggunakan Skuter Listrik, Bolehkan?

Hukum Thawaf dengan Sekuter Listrik

Mengenai thawaf dengan sekuter listrik, telah lama ulama membahasnya, karena ini tidak berbeda dengan hukum thawaf di atas hewan tunggangan.

Ada Dua pendapat ulama dalam masalah ini,

  • Pertama, mereka sepakat bahwa orang sakit atau memiliki udzur, boleh thawaf di atas kendaraan, tunggangan, kursi roda atau alat lainnya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

لا خلاف بين الفقهاء في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan thawaf di atas kendaraan bagi yang memiliki udzur. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/123).

Mereka berdalil dengan hadis Ummu Salamah yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk thawaf dengan naik hewan tunggangan, karena sakit.

Termasuk udzur adalah adanya kebutuhan dan maslahat besar dengan naik kendaraan ketika thawaf. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diceritakan sahabat Jabir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf dan sai di atas kendaraan, agar beliau bisa dilihat banyak orang, sehingga mereka mengetahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang masalah agama.

  • Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum thawaf di atas kendaraan bagi yang tidak memiliki udzur.

Pendapat pertama, thawaf wajib dilakukan dengan jalan kaki bagi yang mampu dan tidak ada udzur

Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وذهب الحنفية والمالكية وأحمد في إحدى الروايات عنه، إلى أن المشي في الطواف من واجبات الطواف، فإن طاف راكبا بلا عذر وهو قادر على المشي وجب عليه دم

Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan pendapat bahwa berjalan merupakan bagian kewajiban dalam thawaf.

Jika ada orang yang thawaf di atas kendaraan tanpa udzur, dan dia mampu berjalan, maka wajib bayar dam.

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini,

Alasan pertama,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan thawaf dengan shalat. Sebagaimana orang shalat fardhu harus dilakukan sambil berdiri, thawaf juga harus dilakukan dengan jalan kaki.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ

“Thawaf di ka’bah itu seperti shalat.” (HR. Hakim 2/267 dan dishahihkan ad-Dzahabi)

Alasan kedua, bahwa thawaf adalah ibadah yang terkait dengan ka’bah. Sehingga tidak boleh dilakukan di atas kendaraan, tanpa udzur seperti halnya shalat.

Ketika dilakukan di atas kendaraan, ada yang kurang dalam thawafnya, sehingga harus ditutupi dengan bayar dam.

Hanya saja, menurut hanafiyah, ada sedikit beda, thawaf di atas kendaraan tanpa udzur, wajib diulang jika masih di Mekah dan wajib bayar dam jika sudah pulang.

Pendapat kedua, thawaf di atas kendaraan tanpa udzur hukumya sah dan tidak wajib bayar dam.

Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Imam salah satu riwayat. Hanya saja Imam as-Syafii memakruhkan, jika hewan tunggangan yang dibawa bisa mengotori masjidil haram.

Dalam Hasyiyah al-Qolyubi dinyatakan,

ولو طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة .قال الإمام : وإدخال البهيمة التي لا يؤمن تلويثها المسجد مكروه

Orang yang thawaf dengan berkendaraan tanpa udzur, hukumnya boleh dan tidak makruh. Imam as-Syafii mengatakan, “Membawa hewan tunggangan yang bisa mengotori masjid, makruh.” (Hasyiyah al-Qolyubi wa Umairah, 6/57)

Alasan pendapat ini,

Alasan pertama, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di atas onta beliau dan hadis jabir dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan dirinya di hadapan banyak sahabat, bahwa beliau thawaf dan sai di atas tunggangan beliau.

Alasan kedua, bahwa Allah perintahkan manusia untuk melakukan thawaf, tanpa menjelaskan tata caranya.

Allah berfirman,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Lakukanlah thawaf di rumah tua (ka’bah)”. (QS. al-Hajj: 29)

Ulama syafiiyah menjelaskan bahwa perintah mutlak (tanpa batasan). Artinya, dilakukan dengan cara bagaimanapun statusnya sah.

Karena inti dari thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dengan niat ibadah. Sementara kita tidak boleh memberikan batasan mengenai tata cara thawaf, tanpa dalil.

Alasan ketiga, bahwa yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf itu seperti shalat” maksudnya adalah thawaf harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadats besar dan kecil, seperti orang yang shalat. Sehingga tidak ada hubungannya dengan berjalan dan berkendaraan.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/124)

Berdasarkan keterangan di atas, insyaaAllah pendapat yang lebih kuat adalah thawaf dengan menggunakan sekuter listrik hukumnya boleh, selama tidak mengganggu orang lain dan tidak mengotori masjid.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

  • Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
  • Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.

Artikel yang Direkomendasikan