Masjid Quba Tetapkan 10 Aturan untuk Akad Nikah, Tamu Dibatasi 25 Orang
MADINAH — Pelaksanaan akad nikah di Masjid Quba, Madinah, kini memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin dan para tamu.
Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah menetapkan 10 aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan jamaah, serta kelancaran aktivitas di kawasan masjid.
Ketentuan tersebut mencakup jumlah tamu, waktu pelaksanaan, lokasi akad, aturan fotografi hingga larangan membawa makanan dan hadiah.
Akad Nikah Dilaksanakan di 16 Lokasi
Pelaksanaan akad nikah di Masjid Quba diperbolehkan pada 16 lokasi yang telah ditentukan. Lokasi tersebut berada di bagian selasar kanan dan kiri masjid serta halaman luar sisi timur dan barat.
Calon pengantin dapat mengajukan izin untuk menentukan waktu dan lokasi akad. Pengajuan izin tersebut tidak dikenakan biaya.
Namun, setelah mendapatkan izin, pelaksanaan akad wajib dilakukan sesuai lokasi yang tercantum dalam izin dan tidak diperbolehkan berpindah tempat.
Maksimal 25 Orang dan Hanya 30 Menit
Jumlah orang yang menghadiri setiap akad nikah dibatasi maksimal 25 orang.
Waktu pelaksanaan juga dibatasi. Akad baru dapat dimulai 15 menit setelah waktu salat dan seluruh prosesi tidak boleh berlangsung lebih dari 30 menit.
Selama akad berlangsung, seluruh peserta diwajibkan tetap berada di area selasar yang telah ditentukan. Aturan ini diberlakukan agar kegiatan akad tidak mengganggu pergerakan pengunjung dan jamaah yang sedang beribadah.
Makanan dan Hadiah Dilarang
Pihak yang melaksanakan akad nikah juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke area pelaksanaan.
Namun, terdapat pengecualian untuk kopi Saudi dan kurma.
Selain itu, penyelenggara akad dilarang membawa kotak mahar, hadiah, maupun bingkisan atau suvenir untuk dibagikan kepada tamu.
Peserta juga diwajibkan menjaga kebersihan dan memastikan lokasi ditinggalkan dalam kondisi bersih setelah prosesi akad selesai.
Aturan Fotografi di Masjid Quba
Pengambilan gambar menggunakan kamera juga diatur secara khusus. Kamera hanya boleh digunakan dengan izin.
Sementara itu, pengunjung masih diperbolehkan mengambil foto menggunakan telepon seluler tanpa memerlukan izin khusus.
Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas fotografi mengganggu jamaah maupun pengunjung lainnya.
Anak di Bawah 6 Tahun Tidak Diperbolehkan
Ada pula ketentuan mengenai usia peserta. Anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak diperbolehkan mengikuti prosesi akad nikah di lokasi yang telah ditentukan.
Seluruh peserta juga dilarang menghalangi jalur pergerakan pengunjung atau mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan ibadah.
Izin Bisa Dibatalkan Jika Aturan Dilanggar
Administrasi Masjid Quba memiliki kewenangan untuk membatalkan izin pelaksanaan akad nikah apabila salah satu ketentuan yang telah ditetapkan dilanggar.
Karena itu, calon pengantin dan keluarga yang ingin melaksanakan akad di Masjid Quba perlu memastikan seluruh peserta memahami aturan sebelum kegiatan berlangsung.
Menjaga Kekhusyukan Masjid Quba
Penerapan aturan tersebut dilakukan seiring meningkatnya jumlah akad nikah yang dilaksanakan di dalam masjid, khususnya di Masjid Quba.
Dengan menyediakan lokasi khusus, membatasi jumlah tamu dan waktu pelaksanaan, serta mengatur aktivitas fotografi, pihak berwenang berupaya memastikan prosesi akad dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas ibadah.
Masjid Quba sendiri merupakan salah satu masjid bersejarah di Madinah dan dikenal sebagai masjid pertama yang dibangun dalam sejarah Islam.
Masjid ini berada sekitar 3 kilometer dari Masjid Nabawi dan terhubung melalui Quba Avenue, yang juga menjadi salah satu jalur yang banyak digunakan pengunjung untuk berjalan kaki antara kedua masjid tersebut.
Dengan adanya ketentuan baru ini, calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di Masjid Quba perlu memperhatikan persyaratan dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menentukan waktu serta lokasi pelaksanaan.

