Cara Legal Tinggal Lama di Arab Saudi Bersama Keluarga: Kini Anak Dibawah 18 Tahun Bisa Dapat Iqamah

Otoritas Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) mengeluarkan kebijakan baru yang kini menjadi sorotan banyak keluarga ekspatriat.

Pemerintah Kerajaan resmi mengizinkan perubahan status visa kunjungan (ziyarah) menjadi izin tinggal (iqamah) bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Namun, ada satu syarat utama: kedua orang tua anak tersebut harus berstatus pemegang izin tinggal sah (iqamah) di Arab Saudi.

Kebijakan ini, seperti dilaporkan Saudi News50, menjadi salah satu perubahan besar dalam aturan residensi Kerajaan.

Tujuannya sederhana namun berdampak luas mempermudah keluarga ekspatriat agar dapat hidup bersama secara legal dan stabil di Arab Saudi.

Menurut pihak berwenang, langkah ini diambil untuk meningkatkan stabilitas sosial dan memperkuat ikatan keluarga, seiring dengan bertambahnya jumlah warga asing yang menetap di berbagai wilayah Kerajaan.

“Kebijakan ini dirancang untuk membantu keluarga residen menyatukan status hukum anggotanya dan menjaga ketenteraman sosial,”
tulis pernyataan resmi Jawazat.

Proses Harus Lewat Jalur Resmi

Jawazat menegaskan bahwa proses konversi visa hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, demi memastikan keabsahan data dan kecepatan verifikasi.

Permohonan yang diajukan melalui jalur tidak resmi tidak akan diproses.

Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari seorang ekspatriat yang ingin mengubah visa kunjungan anaknya menjadi izin tinggal.

“Seluruh proses konversi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”
tegas pihak direktorat, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi.

Diumumkan Lewat Platform Resmi

Melalui akun layanan pelanggan resminya di platform X (Twitter), Jawazat kembali menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari reformasi administratif untuk mempermudah kehidupan keluarga ekspatriat di Arab Saudi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan prosedur, mempercepat pelayanan, serta memperkuat stabilitas sosial di tengah masyarakat multinasional yang semakin berkembang.

Dengan sistem baru ini, anak-anak di bawah 18 tahun kini dapat memperoleh status hukum yang sama dengan orang tuanya, asalkan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Artikel yang Direkomendasikan