Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya.
Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah baru dapat kembali berangkat ke Tanah Suci setelah menunggu jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025.
Dasar Hukum: Pasal 5 Ayat (1) Huruf C
Dalam pasal yang menjadi sorotan publik itu dijelaskan:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, jemaah yang baru saja berhaji tidak dapat langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang lebih merata bagi umat Islam yang belum pernah berangkat.
Tujuan: Pemerataan dan Keadilan
Pemerintah menilai, aturan ini merupakan langkah penting untuk mengatasi panjangnya antrean serta terbatasnya kuota haji setiap tahun.
Dengan pembatasan waktu tersebut, kesempatan berhaji diharapkan menjadi lebih adil dan proporsional bagi seluruh masyarakat.
UU ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan haji yang transparan, tertib, dan berpihak kepada jemaah pertama kali.
Pengecualian: Petugas dan Pembimbing Haji
Kendati demikian, aturan jeda 18 tahun ini tidak berlaku bagi semua pihak. Pasal 5 memberikan pengecualian untuk:
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler
- Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU)
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Mereka tetap diperbolehkan menunaikan haji sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah.
Syarat Lain: Kesehatan dan Pelunasan Biaya
Selain ketentuan tentang frekuensi keberangkatan, UU ini juga menegaskan persyaratan kesehatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji di Indonesia menjadi lebih tertib, berkeadilan, serta memberikan prioritas bagi umat Islam yang belum berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima.

