Beri Makan Merpati di Makkah Denda 1.000 Riyal

Para pengunjung, khususnya jemaah haji dan umrah, diingatkan untuk tidak sembarangan memberi makan merpati di jalanan Makkah.

Pemerintah Kota menegaskan bahwa kebiasaan yang sering dianggap sepele ini kini termasuk pelanggaran berat.

Juru Bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menjelaskan bahwa menaburkan makanan di trotoar maupun ruang publik bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

“Memberi makan hewan atau merpati di tempat umum, terutama di trotoar, jelas melanggar peraturan kota dan merusak fasilitas publik,” ujarnya, dikutip dari Saudi Press, Kamis (2/10/2025).

Denda 1.000 Riyal, Lebih Tinggi untuk Pelanggar Berulang

Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menetapkan denda sebesar 1.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp4 juta, bagi siapa pun yang kedapatan memberi makan burung di jalanan. Jika pelanggaran diulangi, jumlah denda akan berlipat ganda.

Menurut Usamah, kebiasaan membuang atau menabur sisa makanan di jalanan bukan hanya mengganggu estetika kota suci, tetapi juga bisa memicu penyebaran penyakit serta menarik datangnya hama.

Upaya Kebersihan dan Edukasi

Untuk mencegah hal ini, pihak kota secara rutin melakukan pembersihan dan pencucian trotoar agar tetap higienis. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan.

“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar berpotensi menjadi sarang berkembang biak serangga, cacing, hingga parasit,” tegas Usamah.

Dengan aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap warga dan pengunjung lebih bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik.

Bukan sekadar soal estetika, melainkan juga demi melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit yang bisa timbul akibat pakan burung yang berserakan.

Artikel yang Direkomendasikan