Arab Saudi dikenal dengan aturan ketat terkait merokok, terutama di tempat-tempat umum. Bagi jemaah haji maupun umroh, penting untuk memahami area bebas rokok agar tidak terkena denda yang cukup besar, yaitu 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang dianggap vital demi kesehatan dan keselamatan bersama.
13 Lokasi Bebas Rokok yang Wajib Diketahui Jemaah
Mengutip dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, berikut daftar lokasi yang wajib steril dari asap rokok:
- Masjid dan area sekitarnya, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan, termasuk kedutaan besar dan konsulat.
- Gedung asosiasi publik, LSM, hingga lembaga kemanusiaan.
- Museum dan situs bersejarah.
- Gedung konferensi, ruang kuliah umum, dan aula pernikahan.
- Rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, serta mobil ambulans.
- Semua sarana transportasi umum seperti bus, kereta, kapal, dan pesawat.
- Bandara dan stasiun transportasi umum lainnya.
- Area penyimpanan dan distribusi obat-obatan.
- Restoran, kafe, kios makanan, hingga dapur pabrik.
- SPBU dan area sekitarnya.
- Kendaraan pengangkut bahan kimia, minyak bumi, dan bahan mudah terbakar.
- Kabin ATM tertutup dan fasilitas serupa.
Meski Saudi tidak melarang merokok sepenuhnya, aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan publik dan keselamatan, apalagi di musim haji ketika jutaan orang berkumpul. Jadi, jemaah disarankan menaati aturan agar ibadah tetap tenang tanpa gangguan sanksi.
- Anda mencari paket umroh di pekanbaru riau yang memenuhi semua kebutuhan anda?
- Anda mencari informasi biaya paket umroh di pekanbaru riau yang sesuai dengan budget anda? silahkan klik gambar dibawah.
