Arab Saudi Terapkan Aturan Kesopanan Publik dengan Denda Tegas
Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan baru terkait Pelanggaran Kesopanan Publik beserta sanksi denda.
Salah satunya adalah larangan memutar musik saat waktu salat, dengan denda mulai dari 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi.
Peraturan ini diumumkan oleh otoritas pengawas Kerajaan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan nilai budaya, sekaligus mendukung visi modernisasi Saudi Vision 2030.
Jenis Pelanggaran dan Denda
- Musik saat waktu salat: 1.000 SAR (pelanggaran pertama), 2.000 SAR (ulang).
- Pakaian tidak pantas: 100–500 SAR untuk pakaian terbuka, pakaian tidur di tempat umum, atau pakaian dengan konten menyinggung.
- Perilaku tidak senonoh seksual: 3.000 SAR (pertama), 6.000 SAR (ulang).
- Gangguan publik:
- Musik keras di area pemukiman: 500–1.000 SAR
- Membuang sampah sembarangan: 500–1.000 SAR
- Menyerobot antrean: 50–100 SAR
- Pelanggaran lain:
- Fotografi tanpa izin: 1.000–2.000 SAR
- Menduduki kursi untuk lansia/disabilitas: 200–400 SAR
- Menyalakan api di taman umum: 100–200 SAR



Penerapan Hukum
Aturan ini berlaku bagi seluruh penduduk maupun pengunjung. Pedoman berpakaian juga menekankan kewajiban mengenakan pakaian sopan di ruang publik.
Penegakan hukum dilakukan oleh petugas pemantau kesopanan publik yang ditempatkan di berbagai kota. Mereka berwenang langsung memberikan denda kepada pelanggar.
Dengan aturan ini, pemerintah Saudi menegaskan komitmennya menjaga norma kesopanan sekaligus menyeimbangkan dengan upaya modernisasi yang tengah berjalan.
sumber:https://theislamicinformation.com/news/fine-1000-saudi-riyal-for-playing-music-during-prayer-times/