Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di Makkah dan Madinah, sesuai Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H.
Pemerintah Makkah mengumumkan melalui akun X (Twitter) resmi mengenai ketentuan hukum yang berlaku untuk semua, termasuk ekspatriat yang tinggal lama di Saudi, disertai infografis.
Ketentuan Properti di Kota Suci, dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:
- Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim.
- Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci.
- Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang.
- Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta riyal.
- Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.
UU Baru dan Zona Properti
Pemerintah Saudi telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan warga asing untuk memiliki properti di zona tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup kecuali bagi individu Muslim.
Di luar kota suci, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.
Bisa Investasi Lewat Bursa
Non-Muslims tidak diperbolehkan memiliki properti langsung di kota suci, tetapi dapat berinvestasi dengan membeli saham perusahaan properti yang terdaftar di bursa saham Saudi, dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.
Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga 10 juta riyal dan kemungkinan penyitaan serta penjualan aset. Hasil penjualan akan disetor ke kas negara setelah dikurangi biaya pengelolaan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga.
Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota suci tersebut.